Banyuwangi, 8 Maret 2025 – Lembaga Rehabilitasi LRPPN BI Banyuwangi, yang berlokasi di Jalan Kepiting Nomor 89, Tukang Kayu, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, menuai Kritikan pedas dari berbagai aktivis dan media.
Kasus ini bermula ketika seorang korban, yang bernama Mbak Ey (nama samaran) mengalami konflik dengan pemilik kos dan akhirnya keluar dari tempat kosnya. Malam itu, Mbak Ey ditemukan oleh warga setempat dalam keadaan depresi dan teriak-teriak.
Seorang yang mengaku dari Lembaga Rehabilitasi LRPPN BI Banyuwangi kemudian membawa Mbak Ey ke lembaga tersebut dengan dalih untuk mengamankannya. Namun, orang tua Mbak Ey kemudian menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Ketua LRPPN BI, yang bernama Ihsan.
Ihsan mengatakan bahwa Mbak Ey telah kami selamatkan dan akan diobati. Ia juga meminta orang tua Mbak Ey untuk datang ke lembaga tersebut dan membayar biaya administrasi sebesar Rp3,5 juta dan biaya perawatan sebesar Rp4 juta per bulan.
Orang tua Mbak Ey merasa tertekan dan mengatakan bahwa mereka tidak mampu membayar biaya tersebut. Namun, Ihsan marah mengebrak tetap memaksa dan mengancam bahwa Mbak Ey akan dipenjara jika tidak bisa membayar biaya tersebut.
Orang tua Mbak Ey kemudian diminta untuk menandatangani sebuah dokumen dan membayar Rp100 ribu untuk biaya materai. Namun, ketika mereka ingin bertemu dengan Mbak Ey, pihak lembaga tersebut tidak mengizinkannya dan hanya memperbolehkan mereka melihat Mbak Ey melalui monitor dan itupun hanya kelihatan kamarnya,
Setelah mengalami kejadian yang menyakitkan dan membingungkan, Mbak Ey akhirnya bisa keluar dari Lembaga Rehabilitasi LRPPN-BI Banyuwangi. Kebebasan Mbak Ey ini berkat bantuan dari Ketua APPM, Rofiq Azmi.
Sebelumnya, orang tua Mbak Ey telah mengalami kejadian yang sangat menyakitkan ketika mereka mencoba mengeluarkan anaknya dari lembaga rehabilitasi tersebut. Mereka diduga telah diancam dan dipaksa untuk membayar biaya yang tidak jelas.
Namun, berkat bantuan dari Ketua APPM, Rofiq Azmi, Mbak Ey akhirnya bisa keluar dari lembaga rehabilitasi tersebut. Orang tua Mbak Ey sangat bersyukur dan gembira karena bisa berkumpul kembali dengan anak dan cucu-cucu mereka.
Ketua APPM, Rofiq Azmi, berharap bahwa kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi dan meminta agar pihak pemangku kewenangan menindak tegas Lembaga Rehabilitasi yang diduga melanggar aturan. “Kami akan terus memperjuangkan hak-hak korban dan masyarakat untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Lembaga Rehabilitasi LRPPN-BI Banyuwangi sebelumnya telah terlibat dalam kasus kematian pemuda asal Glenmore yang diduga menjadi korban kekerasan dan penganiayaan. Kejadian ini telah menimbulkan kekhawatiran tentang pelanggaran hak asasi manusia dan keamanan di lembaga rehabilitasi tersebut.
(Red)