Banyuwangi — Genap setahun sejak Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani MoU dan NPHD dengan Kepala BNN RI Marthinus Hukom pada 2 Agustus 2024. Momen itu menjadi tonggak lahirnya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi sebagai simbol komitmen melawan narkoba.
Namun, di balik semangat “Banyuwangi Bersinar” (Bersih dari Narkoba), satu ironi masih terjadi: hingga Agustus 2025, program screening urine bagi siswa SD yang masuk SMP tak kunjung terlaksana. Padahal, Peraturan Bupati No. 15 Tahun 2021 sudah disahkan dan anggaran dari APBD dikabarkan telah tersedia.
Ketua Yayasan Anti Narkotika Lapor Pulih Sehat Sejahtera (YAN LPSS) Banyuwangi, Hakim Said, S.H., menyampaikan kritik tajam terhadap situasi ini.
“Tepat setahun lalu, Bunda Ipuk menandatangani MoU dengan BNN RI. Kita apresiasi itu, tapi ironis jika program screening urine yang jelas diatur dalam Perbup dan dananya sudah ada, belum juga dijalankan,” ujar Hakim Said, Minggu (3/8/2025).
Menurutnya, langkah pencegahan narkoba seharusnya tidak berhenti pada pendirian lembaga dan pemasangan baliho kampanye. Screening urine bagi siswa baru SMP merupakan langkah nyata edukasi dan deteksi dini, terutama di tengah maraknya peredaran narkoba di kalangan pelajar.
“Kalau komitmen Pemkab serius, Perbup itu seharusnya sudah berjalan sejak 2021. Bukan jadi slogan tanpa pelaksanaan,” tegasnya.
LPSS meminta Pemkab Banyuwangi tidak menjadikan BNNK hanya sebagai alat pencitraan. Di tengah naiknya angka kasus narkoba, Pemkab diharapkan menjalankan kebijakan yang menyentuh akar masalah yaitu pencegahan sejak dini di sekolah.
“Kalau Banyuwangi mau benar-benar bersinar, jangan cuma terang di panggung seremonial, tapi gelap di ruang kelas. Ini soal masa depan generasi kita,” tutup Hakim Said.
Dengan berdirinya BNNK secara resmi, masyarakat kini menunggu langkah konkret Pemkab dalam menjalankan program P4GN di lingkungan pendidikan bukan lagi wacana, melainkan tindakan nyata.
(Red)