Banyuwangi, 8 Januari 2025 – Ketua Komunitas sadar hukum, Sugiarto, menyampaikan, “Kesepakatan pemberantasan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Banyuwangi telah ditandatangani oleh Aliansi Rakyat Banyuwangi Menggugat dan Tim Terpadu Kabupaten Banyuwangi.
Kesepakatan ini meliputi beberapa poin, yaitu:
– Pemberantasan Minuman Beralkohol: Memberantas segala bentuk peredaran minuman beralkohol di Banyuwangi.
– Penindakan Tegar: Tidak ada tebang pilih dalam penindakan penertiban tempat yang melakukan peredaran minuman alkohol.
– Evaluasi dan Tindakan: Mengevaluasi peredaran minuman beralkohol dan melakukan tindakan tegas kepada pelakunya.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh:
– Kapolresta Banyuwangi
– Asisten 1 Pemda
– Kasat Pol PP
– Kepala DPM PTSP
– Kepala Dinas Koperasi UMKM
Masyarakat Banyuwangi menyambut baik kesepakatan ini, berharap peredaran minuman beralkohol dapat segera diberantas. “Kami sangat menyambut baik kesepakatan ini dan berharap bahwa peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Banyuwangi dapat segera diberantas,” kata Sugiarto.
Konsekuensi Jika Kesepakatan Tidak Dipatuhi
Jika pengusaha toko dan hiburan malam kembali melakukan aktivitas penjualan minuman beralkohol seperti sebelumnya tanpa izin, maka marwah Pemda dan Polresta Banyuwangi akan dipertaruhkan. “Jika kesepakatan ini tidak dipatuhi dan penjualan kembali seperti sebelum ada kesepakatan maka kami mempertanyakan dimana marwah Pemda dan Polresta Banyuwangi dihadapan para pengusaha,” kata Sugiarto.
Kesepakatan pemberantasan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Banyuwangi telah ditandatangani oleh Aliansi Rakyat Banyuwangi Menggugat dan Tim Terpadu Kabupaten Banyuwangi. Namun, kesepakatan tersebut hari ini seolah tidak ada, dengan dilakukanya kembali penjualan minuman beralkohol oleh pengusaha toko dan hiburan malam. Sebagai Masyarakat Banyuwangi kami berharap Pemda kabupaten Banyuwangi terlebih Polresta sebagai APH lebih tegas jangan pertaruhkan marwah pemerintahan maupun Institusi,” tutup Sugiarto
(Red)