Banyuwangi β Sidang lanjutan perkara perdata antara Ruslan Abdul Gani melawan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) terkait sengketa aset kembali digelar di Pengadilan Agama Banyuwangi, Selasa (15/4/2025). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Drs. Akhmad Khoiron, M.Hum., belum membahas pokok perkara karena masih dalam tahap mediasi.
Ruslan hadir bersama kuasa hukum dari LKBH UNTAG Banyuwangi, Saleh, S.H., dan Andy Najmus Saqib, S.H. Pihak BSI hanya diwakili Legal Officer Region VIII Surabaya, Rendik Eka Purnama. Karena beberapa tergugat tidak hadir, sidang dijadwalkan ulang pada 29 April 2025.
Mediasi kedua kemudian digelar dengan mediator Juhairina Izzatul Lailiyah, S.H.I. Beberapa pihak yang sebelumnya absen, seperti Notaris Rosyidah Dzeiban dan perwakilan BSI Area Jember, akhirnya hadir. Namun, Turut Tergugat I bernama Karyono tetap tidak diketahui keberadaannya.
Menurut mediator, berdasarkan keterangan warga dan Ketua RT, nama Karyono tidak dikenal di alamat yang tercantum. Pihak BSI mengaku pernah menghubungi melalui WhatsApp, namun Karyono berdalih belum menerima panggilan resmi dari pengadilan.
Ketidakhadiran Karyono disorot tajam oleh kuasa hukum penggugat. βNamanya tercantum dalam risalah lelang dan pernah hadir di sidang Pengadilan Negeri. Aneh kalau sekarang tiba-tiba hilang jejak,β ujar Saleh.
Ia juga menyoroti absennya KPKNL Jember dan BPN Banyuwangi yang dianggap krusial dalam proses mediasi. Selain itu, nilai lelang aset juga dipertanyakan. βTaksasi tahun 2013 saja sudah Rp600β700 juta. Sekarang dilelang hanya sekitar Rp260 juta. Ini sangat janggal,β tambahnya.
Saleh juga meragukan legal standing BSI karena perjanjian awal dilakukan dengan Bank Syariah Mandiri (BSM). βBSI adalah hasil merger sejak Februari 2021. Lalu siapa yang sebenarnya sah secara hukum? Ini penting untuk menilai keabsahan proses lelang,β jelasnya.
Notaris Rosyidah menjelaskan bahwa hasil merger tetap mewarisi seluruh hak dan kewajiban entitas sebelumnya. Namun kuasa hukum penggugat tetap menilai proses lelang tidak dijalankan dengan prinsip kehati-hatian. Mereka bahkan menyatakan siap menghadirkan pakar hukum ekonomi syariah dalam sidang pokok perkara.
Mediator akhirnya menyatakan bahwa mediasi kali ini tidak mencapai kesepakatan dan akan melaporkannya ke majelis hakim. Proses hukum pun akan berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.
(Red)