GANESHA, 13 April 2025 – Menjadi seorang Notaris bukanlah hal yang mudah. Notaris merupakan Pejabat Umum yang juga sebagai salah satu profesi kunci dalam roda perekonomian nasional. Untuk menjadi Notaris, seseorang harus menempuh perjalanan panjang yang membutuhkan waktu, kesabaran, dan biaya yang tidak sedikit.
Step-Step yang Harus Ditempuh
Berikut adalah beberapa step yang harus ditempuh untuk menjadi seorang Notaris:
1. Menempuh dan Lulus Magister Kenotariatan (S2): Pendidikan tinggi yang spesifik untuk menjadi Notaris, dengan kurikulum yang mencakup hukum, ekonomi, dan administrasi.
2. Ikut Seleksi untuk menjadi Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (ALB): Seleksi yang ketat untuk menjadi bagian dari Ikatan Notaris Indonesia, dengan proses seleksi yang meliputi ujian tertulis dan wawancara.
3. Ujian ALB: Ujian yang harus dilalui untuk menjadi ALB, dengan materi ujian yang mencakup hukum, ekonomi, dan administrasi.
4. Magang paling sedikit 24 bulan di kantor Notaris: Pengalaman praktis yang sangat penting untuk menjadi Notaris, dengan kesempatan untuk belajar dari Notaris yang berpengalaman.
5. Magang di kantor PPAT dan Kantor Pertanahan (bila akan menjadi PPAT): Pengalaman tambahan untuk menjadi PPAT, dengan kesempatan untuk belajar tentang proses pengadministrasian tanah dan pertanahan.
6. Magang bersama: Pengalaman magang yang lebih luas, dengan kesempatan untuk belajar dari Notaris dan PPAT yang berpengalaman.
7. Mengumpulkan minimal 18 point seminar yang diselenggarakan INI: Pengembangan profesional yang berkelanjutan, dengan kesempatan untuk memperbarui pengetahuan dan keterampilan.
8. Mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN): Ujian yang memastikan Notaris memahami kode etik profesi, dengan materi ujian yang mencakup prinsip-prinsip etika dan kode etik Notaris.
9. Mengikuti Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN): Pelatihan yang meningkatkan kualitas Notaris, dengan materi pelatihan yang mencakup topik-topik yang relevan dengan profesi Notaris.
10. Menunggu dan memilih formasi: Proses seleksi yang ketat untuk menjadi Notaris, dengan kesempatan untuk memilih formasi yang sesuai dengan kebutuhan.
11. Mengajukan permohonan pengangkatan Notaris: Langkah terakhir sebelum menjadi Notaris, dengan proses pengajuan yang meliputi pengumpulan dokumen dan verifikasi.
12. Pengangkatan melalui SK Menkumham: Pengangkatan resmi sebagai Notaris, dengan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM.
13. Pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Notaris: Upacara pelantikan yang sakral, dengan kesempatan untuk mengucapkan sumpah jabatan dan menerima piagam pelantikan.
14. Mencari dan membuka tempat/kantor Notaris: Langkah awal untuk memulai praktek sebagai Notaris, dengan kesempatan untuk memilih lokasi dan membangun kantor.
15. Melaksanakan praktek sebagai Notaris: Menjalankan profesi sebagai Notaris dengan profesional, dengan kesempatan untuk memberikan jasa notaris kepada masyarakat.
Menjadi Notaris memerlukan kesabaran dan ketekunan yang tinggi. Proses yang panjang dan rumit harus dilalui dengan sabar dan tekun. Namun, hasilnya akan sangat memuaskan bagi mereka yang ingin menjadi Notaris yang profesional dan berintegritas. Dengan demikian, Notaris dapat menjalankan profesi dengan baik dan memberikan kontribusi pada masyarakat.
(Red