Banyuwangi – Rohimah (72), seorang janda lansia asal Desa Kalirejo, Kabupaten Banyuwangi, mengaku belum pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Padahal, kehidupannya sangat memprihatinkan.
Rohimah tinggal bersama tiga cucunya di sebuah rumah tumpang karang di area kebun kelapa, jauh dari permukiman warga. Kondisi tempat tinggalnya pun serba terbatas, tanpa kamar mandi. Untuk kebutuhan mandi dan buang hajat, mereka harus pergi ke sungai kecil di dekat rumah.
Sehari-hari, Rohimah bekerja serabutan dan mengumpulkan balarak serta batok kelapa untuk dijual guna mencukupi kebutuhan hidupnya. Mirisnya, meskipun hidup dalam keterbatasan, hingga kini ia tak pernah mendapat bantuan sosial berkelanjutan dari pemerintah.
Sementara itu, sejumlah warga setempat mengungkapkan bahwa di Desa Kalirejo justru banyak keluarga yang hidup berkecukupan tetapi tetap mendapat bantuan dari pemerintah.
Respons Dinas Sosial
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Sosial PPKB Kabupaten Banyuwangi, Henik Setiyorini, menjelaskan bahwa mekanisme penerimaan PKH dan BPNT harus melalui proses Musyawarah Perencanaan Desa (Musrendes) atau musyawarah di kelurahan setempat. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.
“Setelah itu, ya nunggu plot dari pusat. Semua bansos yang menentukan pusat, tidak bisa serta merta menerima,” jelas Henik melalui pesan WhatsApp, (28/2/2025).
Ia juga menambahkan bahwa desa atau kelurahan seharusnya melakukan evaluasi tahunan terkait penerima bansos. Jika ada penerima yang sudah meninggal atau dinilai mampu, mereka wajib dikeluarkan dari daftar agar warga yang benar-benar membutuhkan bisa mendapatkan bantuan.
“Jangan khawatir, mulai tahun ini Kementerian Sosial (Kemensos) akan melakukan update data setiap tiga bulan sekali,” tambahnya.
Dengan adanya pembaruan data berkala, diharapkan penyaluran bantuan sosial bisa lebih tepat sasaran dan menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan, seperti Rohimah.
(Red)