Banyuwangi, 26 Juli 2025β Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi menyampaikan keprihatinan mendalam terkait temuan indikasi ketidaksesuaian penggunaan dana sumbangan wali murid (PSM) di salah satu SMA Negeri di Banyuwangi. Dana tersebut, yang semestinya dialokasikan untuk mendukung kegiatan pendidikan, diduga digunakan untuk tunjangan transportasi guru serta biaya rekreasi dewan guru.
Β βHal ini merupakan persoalan serius yang tidak hanya terkait tata kelola anggaran, tetapi juga menyangkut moralitas dan integritas dunia pendidikan. Kami meminta pihak sekolah dan instansi terkait memberikan klarifikasi terbuka,β tegas Sugiarto, Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi.
Sugiarto menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur serta Kacabdin Banyuwangi untuk meminta penjelasan dan penindakan sesuai aturan.
Β βHingga saat ini belum ada respon resmi. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut, kami akan membawa permasalahan ini ke DPRD Provinsi Jawa Timur dan melaporkannya ke Polda Jawa Timur. Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan dana sumbangan di sekolah negeri berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan wali murid,β ungkapnya.
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan perbaikan sistem pengelolaan dana pendidikan.
βKami mengajak seluruh pihak untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperbaiki tata kelola sekolah. Kami menunggu penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan dan pihak sekolah,β pungkas Sugiarto.
(Red)