Banyuwangi β Pelayanan pasien BPJS di RSI Fatimah kembali menuai keluhan. Kali ini, keluhan datang dari Dessy Octaviana Seroja Husada Putri, ibu dari pasien bernama Jihan Mikhayla Larasati (3 tahun).
Dessy menyampaikan bahwa ia membawa anaknya yang sakit ke RSI Fatimah pada 30 November 2024. Anak tersebut dirawat inap selama tiga hari dengan seluruh biaya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, masalah muncul setelah anaknya dipulangkan.
“Pada 4 Desember 2024, anak saya dinyatakan stabil dan disuruh pulang. Tetapi, malam harinya kondisinya memburuk dengan demam tinggi. Keesokan harinya, pada 5 Desember 2024, saya kembali membawa anak saya ke IGD RSI Fatimah untuk mendapatkan perawatan,” ujar Dessy.
Namun, Dessy mengungkapkan bahwa pihak RSI Fatimah menyatakan biaya pengobatan kali ini tidak dapat ditanggung BPJS. Alasannya, diagnosis penyakit anaknya sama dengan penyakit yang sebelumnya dirawat di rumah sakit tersebut.
“RSI Fatimah meminta uang muka (deposit) sebesar Rp5 juta agar anak saya dapat dirawat dengan biaya mandiri. Karena khawatir dengan kondisi anak saya, akhirnya saya terpaksa membayar uang muka tersebut,” ungkap Dessy.
Selama lima hari dirawat inap, total biaya yang harus ia tanggung mencapai Rp8.810.339.
Melalui kuasa hukumnya dari Oase Law Firm, Dessy melaporkan insiden ini ke Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi. Kuasa hukumnya, Anang Suindro, S.H., M.H., berharap Dinas Kesehatan segera mengevaluasi dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut.
“Kasus ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai kejadian seperti ini membuat masyarakat kehilangan kepercayaan pada program BPJS Kesehatan,” ujar Anang.
Mengacu pada UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien BPJS dalam keadaan darurat. Rumah sakit wajib memberikan pelayanan tanpa mengharuskan pembayaran uang muka terlebih dahulu.
(Red).