Banyuwangi β Untuk mengoptimalkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menjalin kerja sama strategis dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini ditandatangani secara virtual melalui Zoom oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman, dan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Rabu (12/03/2025), di Aula Rempeg Jogopati. Acara ini turut disaksikan oleh Kepala Kantor Pajak Pratama Banyuwangi Ahmad Fudholi dan Pj Sekda Banyuwangi Guntur Priambodo.
Bupati Ipuk Fiestiandani menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan optimalisasi penerimaan pajak melalui pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan pusat dan daerah, pengawasan wajib pajak (WP) bersama, serta pendampingan teknis dari pemerintah pusat.
“Koordinasi yang lebih baik antara pusat dan daerah akan membuat pendataan potensi pajak lebih akurat. Selain itu, pengelolaan pajak daerah akan semakin kuat dengan dukungan SDM dan teknologi dari pusat,” ujar Ipuk.
Penandatanganan PKS ini dilakukan serentak dengan 197 daerah lainnya di Indonesia, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Kepala Kantor Pajak Pratama Banyuwangi Ahmad Fudholi menjelaskan bahwa selama ini terdapat irisan antara WP pusat dan daerah, sehingga kerja sama ini memungkinkan DJP dan pemerintah daerah untuk saling melakukan verifikasi data guna mencegah ketidaksesuaian atau perhitungan ganda dalam penerimaan pajak.
“Harapannya, kerja sama ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi pendapatan daerah, sehingga dapat menopang pembangunan di Banyuwangi,” pungkasnya.
(Red)