Banyuwangiβ Dalam rangka memperingati Hari Jadi Banyuwangi (Harjaba) ke-253, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memberikan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program pemutihan ini berlangsung sejak 1 November hingga 31 Desember 2024.
Kebijakan tersebut diatur dalam SK Bupati Banyuwangi Nomor 185/560/KEP/429.011/2024 tentang Penghapusan Denda Sanksi Administrasi PBB-P2.
βWarga Banyuwangi diharapkan memanfaatkan program ini. Pembayaran pajak bisa dilakukan dengan berbagai cara yang memudahkan, baik secara manual maupun online,β kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Rabu (11/12/2024).
Pembayaran dapat dilakukan secara manual melalui pihak desa atau minimarket, serta secara online melalui layanan m-banking dan e-wallet seperti ShopeePay, Tokopedia, dan GoPay.
Melalui program pemutihan ini, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa dikenai denda keterlambatan untuk tunggakan dari tahun 1994 hingga 2024.
Realisasi Pajak Hampir Capai Target
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Firman Sanyoto, menyebutkan bahwa program ini berhasil meningkatkan realisasi PBB. Hingga saat ini, realisasi telah mencapai 95,84 persen dari target Rp 60,75 miliar pada tahun 2024.
βSejak program ini diluncurkan, sebanyak 51.538 bukti pembayaran telah tercatat dengan total pokok pajak Rp 3,6 miliar, sementara potensi denda yang dihapuskan mencapai Rp 613 juta,β jelas Firman.
Dari 830.692 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang didistribusikan, sebanyak 675.577 telah lunas. Firman optimis angka ini akan terus meningkat hingga akhir program pada 31 Desember 2024.
βProgram ini memberikan peluang besar bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak mereka tanpa terbebani denda, sekaligus membantu pemerintah meningkatkan realisasi penerimaan daerah,β pungkasnya.
(Red).