Banyuwangi β Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menerbitkan aturan ketat terkait operasional tempat hiburan selama Ramadan 1446 Hijriyah. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 321 Tahun 2025, Pemkab melarang seluruh tempat karaoke dan hiburan malam beroperasi selama bulan suci.
Selain itu, penjualan minuman beralkohol juga dilarang, baik di tempat khusus maupun di lingkungan hotel.
Jam Operasional Destinasi Wisata Dibatasi
Dalam SE yang terbit Jumat, 28 Februari 2025, Pemkab juga mengatur jam operasional destinasi wisata. Selama Ramadan, destinasi wisata hanya boleh buka pukul 08.00 β 16.00 WIB. Namun, beberapa lokasi seperti Kawah Ijen, Pantai Boom, Pulau Merah, dan Pantai Cacalan diberi kelonggaran hingga pukul 22.00 WIB.
Menariknya, pengelola destinasi wisata diwajibkan mengumandangkan adzan saat tiba waktu Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya’.
Restoran dan Warung Tetap Buka dengan Syarat
Sementara itu, restoran dan warung makan tetap diizinkan beroperasi, tetapi wajib menutup bagian depan sebagai bentuk penghormatan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Dengan aturan ini, Pemkab Banyuwangi berharap suasana Ramadan tetap kondusif dan penuh penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan.
(Red)