Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Perhitungan PBB-P2 tetap menggunakan sistem klasterisasi nilai objek seperti sebelumnya.
“Tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara Pemkab dan DPRD. Tarif perhitungannya tetap sama,” tegas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, Sabtu (9/8/2025).
Samsudin menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang sempat merekomendasikan perubahan penghitungan tarif PBB-P2 dari multi tarif menjadi single tarif, sesuai evaluasi atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam Perda tersebut, Pasal 9 mengatur tarif PBB-P2 dengan sistem multi tarif: NJOP hingga Rp1 miliar sebesar 0,1 persen per tahun, NJOP Rp1–5 miliar sebesar 0,2 persen, dan NJOP di atas Rp5 miliar sebesar 0,3 persen.
Rekomendasi Kemendagri meminta tarif diseragamkan menjadi single tarif 0,3 persen. Namun, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani memutuskan tetap mempertahankan sistem multi tarif yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Keputusan ini tidak melanggar aturan karena kepala daerah memiliki kewenangan menetapkan tarif lebih rinci melalui Perbup. Jadi tidak ada kenaikan PBB,” jelas Samsudin.
Selain mempertahankan tarif, Pemkab juga memberikan stimulus atau pengurangan tarif PBB-P2. Dari potensi pendapatan Rp177 miliar, diberikan pengurangan Rp104 miliar atau sekitar 60 persen, sehingga potensi yang dihitung hanya Rp73 miliar.
“Dengan tingkat kepatuhan pembayaran 75–80 persen, target PAD PBB-P2 Banyuwangi tahun 2024 hanya Rp60 miliar,” ujarnya.
Pemkab juga akan melakukan pemutakhiran data objek pajak setelah lebih dari 11 tahun tidak diperbarui. “Banyak data yang sudah tidak sesuai, misalnya di NJOP masih tercatat sawah padahal sudah menjadi bangunan. Ini akan kita perbaiki,” pungkasnya.
(Red)