Banyuwangi β Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menyesuaikan jam kerja dan layanan publik selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Penyesuaian ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 000.8.3/344/429.034/2025 tentang Jam Kerja Bulan Ramadan 1446 H.
Asisten Administrasi dan Pembangunan Pemkab Banyuwangi, Choiril Ustadi, mengatakan bahwa perubahan jam kerja ini bertujuan untuk memastikan efektivitas pelayanan selama Ramadan.
“Penyesuaian jam kerja ini dilakukan agar kinerja dan layanan publik tetap optimal selama bulan puasa,” ujar Ustadi, Kamis (27/2/2025).
Jam Kerja Selama Ramadan
Bagi instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja, jadwalnya sebagai berikut:
- Senin β Kamis: 08.00 β 15.00 WIB (istirahat 12.00 β 12.30 WIB).
- Jumat: 07.00 β 15.00 WIB (istirahat 11.30 β 13.00 WIB).
Sementara untuk instansi yang menerapkan enam hari kerja, jam operasionalnya adalah:
- Senin β Kamis: 08.00 β 14.00 WIB.
- Jumat: 07.30 β 11.00 WIB.
- Sabtu: 08.00 β 13.00 WIB.
“Untuk instansi yang menerapkan enam hari kerja, tidak ada jam istirahat karena layanan dilakukan secara bergantian,” tambah Ustadi.
Penyesuaian Layanan Publik
Seluruh layanan publik di lingkungan Pemkab Banyuwangi, termasuk kantor pemkab, kantor kecamatan, dan Mal Pelayanan Publik, akan mengikuti jadwal baru tersebut.
Khusus untuk puskesmas, jam layanan mengikuti jam kerja enam hari. Namun, loket pendaftaran akan ditutup satu jam lebih awal untuk memberikan waktu dalam menyelesaikan pelayanan dan administrasi.
“Dengan perubahan ini, kami berharap layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun dalam suasana Ramadan,” pungkas Ustadi.
(Red)