Banyuwangi β Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menggelar sosialisasi, monitoring, dan pembinaan terhadap tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1446 H. Langkah ini dilakukan oleh tim terpadu yang melibatkan Satpol PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan, serta DPMPTSP sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Banyuwangi Nomor 321 Tahun 2025.
Pada Sabtu malam (8/3/2025), tim yang dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP Banyuwangi, Akhmad Kholid Askandar, melakukan pembinaan langsung terhadap sejumlah pengelola tempat hiburan di berbagai wilayah.
“Sesuai SE Nomor 321 Tahun 2025, kami mengimbau para pengelola untuk menghentikan sementara aktivitasnya selama Ramadan. Beberapa tempat masih beroperasi, namun setelah diberikan pembinaan, mereka membuat pernyataan dan berjanji untuk tidak beroperasi selama bulan suci ini,” ujar Kholid, Minggu (9/3/2025).
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan Ramadan di Banyuwangi dan telah berlangsung sejak 6 Maret 2025. Monitoring akan terus dilakukan sepanjang Ramadan guna memastikan seluruh tempat hiburan mematuhi aturan.
Pada pembinaan Sabtu malam, tim terpadu menyasar beberapa lokasi seperti warung karaoke dan radio komunitas di Kecamatan Glagah (Desa Rejosari dan Desa Olehsari) serta Kecamatan Giri (Kelurahan Boyolangu dan Desa Jambesari).
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan suasana Ramadan di Banyuwangi tetap berjalan khusyuk dan kondusif.
(Red)