Banyuwangi β Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), bersama Dewan Kesenian Blambangan, menggelar pertemuan dengan para ketua kelompok kesenian jaranan dan barong di Pendopo Pelinggihan Disbudpar, Senin sore (19/5/2025).
Langkah ini diambil sebagai respons atas aksi kurang terpuji dalam sebuah pertunjukan kesenian jaranan yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Banyuwangi, Dewa Alit Siswanto, menjelaskan bahwa acara ini bertujuan untuk mengevaluasi sekaligus mensosialisasikan manajemen seni pertunjukan kepada seluruh kelompok kesenian jaranan di Banyuwangi.
βSebenarnya awalnya kami hanya mengundang dua kelompok yang terlibat, namun pimpinan memutuskan mengundang seluruh kelompok jaranan agar evaluasi lebih menyeluruh dan menjadi pembelajaran bersama,β ujar Dewa Alit.
Dewa menambahkan, saat ini Kementerian Kebudayaan sedang mengajukan Jaranan untuk masuk dalam Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan UNESCO.
βKami berharap para pelaku seni dan konten kreator dapat membagikan hal-hal positif agar nama Jaranan Banyuwangi semakin baik,β pungkasnya.
Ketua Dewan Kesenian Blambangan, Hasan Basri, menekankan pertemuan ini sebagai momentum refleksi.
βKami mendengar masukan pelaku seni untuk mengetahui persoalan dan harapan mereka ke depan,β ungkap Hasan.
Dalam pertemuan tersebut, dua kelompok kesenian yang sempat viral menyatakan komitmen tidak mengulangi tindakan serupa.
Ketua sanggar Barong Lintang Joyo Kusumo, Asis Marsuki, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan pelaku kesenian Banyuwangi.
βKami mohon maaf dan mendukung surat kesepakatan bersama demi terciptanya Kesenian Jaranan Banyuwangi yang lebih baik,β ujarnya.
Ketua sanggar Jaranan Arum Sari, Sucipto Hadi, juga meminta maaf atas kejadian tersebut.
βIni evaluasi kami agar lebih baik ke depan dan akan mematuhi surat kesepakatan bersama,β katanya.
Seluruh ketua kelompok kesenian menyepakati surat kesepakatan bersama yang berisi pedoman seni pertunjukan, antara lain:
1. Menampilkan pertunjukan dengan estetika, etika, dan tanggung jawab.
2. Tidak menampilkan unsur pornoaksi.
3. Tidak menampilkan unsur SARA.
4. Tidak melanggar undang-undang dan norma, termasuk penggunaan miras, narkoba, dan zat adiktif lainnya.
5. Menyediakan barikade atau pagar untuk menertibkan penonton.
6. Menjaga kerukunan antar kelompok dengan saling menghormati.
Sanksi akan diberlakukan jika ada pelanggaran di masa mendatang sesuai aturan hukum yang berlaku.
Para pelaku seni berencana mengadakan diskusi lanjutan untuk merumuskan pakem kesenian jaranan sebagai pedoman semua kelompok.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga kelestarian seni tradisional jaranan sebagai warisan budaya sekaligus meningkatkan kualitas dan tata kelola pertunjukan seni ke depan.
(Red)