Banyuwangi, 15 Maret 2025 – Seorang warga Banyuwangi, Sym (nama samaran) mengajukan pengaduan polisi terkait hilangnya sertifikat tanah miliknya. Sertifikat tersebut digunakan sebagai jaminan pinjaman oleh saudara, TW (nama samaran), tanpa sepengetahuan dan izin Sym.
Menurut Sym, sertifikat tanah tersebut digunakan sebagai jaminan pinjaman oleh Tw pada tahun 2022. Namun, setelah istri Sym meninggal, Tw tidak mengembalikan sertifikat tersebut. Sym kemudian melakukan investigasi dan menemukan bahwa sertifikat tanah tersebut dijaminkan ke Koperasi BMT UGT NUSANTARA Capem Jajag.
Namun, ketika Sym meminta keterangan dari pihak Koperasi, mereka tidak dapat memberikan jawaban yang jelas. Menurut kajian Ketua Komunitas Sadar Hukum, Sugiarto, diduga koperasi BMT UGT NUSANTARA Capem Jajag telah melanggar prosedur manajemen. “Seharusnya tidak menerima jaminan yang bukan atas nama pemilik jaminan,” kata Sugiarto.
Sugiarto juga menambahkan bahwa pihak koperasi BMT UGT NUSANTARA Capem Jajag diminta untuk memberikan jaminan tersebut kepada pemiliknya yang sah, yaitu Sym. “Ini adalah kasus pelanggaran hukum yang jelas, karena pindah tangan sertifikat tanpa sepengetahuan pemilik bisa dikenakan Pasal 362, 372, 480,” kata Sugiarto.
Sym merasa bahwa haknya telah dilanggar dan meminta keadilan. Ia berharap bahwa pihak berwajib dapat menindaklanjuti pengaduan ini dan memberikan kepastian hukum.
Pengaduan ini telah disampaikan kepada pihak Polisi dan sedang dalam proses penyelidikan. Sym berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dan haknya dapat dipulihkan.
Dalam pengaduan tersebut, Sym melampirkan beberapa bukti kepemilikan termasuk foto copy tagihan, surat pernyataan, KTP, KK, dan SPPT.
(Red)