Banyuwangi β Aksi penganiayaan berat yang terjadi di Dusun Blokagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, berhasil diungkap Satreskrim Polsek Tegalsari Polresta Banyuwangi. Seorang pria berusia 62 tahun berinisial Juhartono ditangkap usai membacok tetangganya sendiri dengan sebilah clurit, Selasa malam (6/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Peristiwa tragis ini menyebabkan korban mengalami luka parah di lengan dan jari kelingking putus. Kejadian bermula dari ketegangan lama antara pelaku dan korban sejak pertengahan Ramadan, yang berpuncak pada aksi brutal pelaku mendatangi rumah korban dan menyerang secara tiba-tiba.
Warga yang mendengar teriakan segera memberikan pertolongan, sementara pelaku sempat melarikan diri. Polisi bergerak cepat ke lokasi, mengamankan barang bukti clurit, serta memeriksa korban dan sejumlah saksi. Pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius dalam Operasi Pekat II Semeru 2025 yang tengah digelar untuk memberantas aksi premanisme dan kekerasan.
βTindakan kekerasan seperti ini tidak bisa ditoleransi. Kami akan menindak tegas pelaku kekerasan demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,β tegasnya.
Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan di lingkungannya agar bisa segera ditindaklanjuti demi menjaga stabilitas kamtibmas.
(Red)