• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
Ganesha BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home HUKUM

Penjelasan Ketua Lsm Forsuba Prihal Yang Menjadi Sengketa Pra Peradilan di PN banyuwangi

Redaksi <span class="verified-badge"></span> by Redaksi
Januari 20, 2025
in HUKUM, TRENDING
0
Penjelasan Ketua Lsm Forsuba Prihal Yang Menjadi Sengketa Pra Peradilan di PN banyuwangi

Banyuwangi – Selaku pemohon pra peradilan Forsuba telah mengajukan pra peradilan atas Termohon sebagaimana Dalam Perkara Praperadilan Nomor : 8 /Pid.Pra/2024/Pn.Byw tanggal 27 Desember 2024, yang pada pokoknya Pemohon meminta Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor ; PRINT-08/M/5.21/Fd.2/05/2024 yang dibuat Termohon pada tanggal 03 Mei 2024 dinyatakan Tidak Sah bertentangan dengan Pasal 109 ayat (2) KUHP Jo pasal 4 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Babinsa Desa Sepanjang Perkuat Hubungan dengan Kades dan Perangkat Desa Melalui Komsos Rutin

Menurut penjelasan ketua Lsm Forsuba Bahwa Jawaban Termohon tanggal 14 Januari 2025 atas Permohonan Pra Peradilan yang diajukan Pemohon pada pokoknya menyatakan.

“Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor ; PRINT-08/M/5.21/Fd.2/05/2024 yang dibuat Termohon pada tanggal 03 Mei 2024 adalah sah , dengan dalil karena Tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp.433.794.200,00 (Empat ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus rupiah ) dengan bukti setoran kwitansi Bank Jatim tertanggal 14 Nopember 2022,” Terang ketua lsm Forsuba.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polresta Banyuwangi Dampingi Panen Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Desa

Kemudian,masih menurut Abdilah rafsanjani,Termohon menolak dalil permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya karena merupakan dalil yang mengada-ada, berdasarkan pada asumsi-asumsi, pribadi dan tidak didukung oleh bukti-bukti yang sempurna, serta hal tersebut sama sekali sangat tidak mendasar dan beralasan hukum, sehingga tidak patut dipertimbangkan oleh Yang Mulia Hakim Praperadilan.

 

“Bahwa Reflik Pemohon tanggal 14 januari 2025 atas Jawaban Termohon pada pokoknya menyatakan menolak , dengan dalih bahwa Bukti setoran pengembalian Kerugian keuangan Negara adalah bukti yang sah bahwa Nafiul Huda terbukti secara hukum telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus Tindak Pidananya, oleh karena itu tindakan Termohon menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor ; PRINT- 08/M/5.21/Fd.2/05/2024 yang dibuat Termohon pada tanggal 03 Mei 2024 bertentangan dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP Jo pasal 4 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan harus dinyatakan tidak sah secara hukum,”ungkap nya.

Baca Juga  Sekolah Rakyat Banyuwangi Dimulai Juli 2025, Tahap Awal Tampung 100 Siswa Kurang Mampu

Lebih lanjut,Bahwa Duplik Termohon tanggal 15 Januari 2025 atas Reflik Pemohon pada Pokoknya menolak dalil Hukum yang didalilkan Pemohon .

Bahwa untuk membuktikan dalil-dalil mengajukan Pra peradilan, Pemohon telah mengajukan Barang bukti di depan Persidangan berupa surat-surat bukti dengan kode P – 1 sampai P – 13 pada tanggal 15 Januari 2025 .

Alat bukti Termohon Beserta Alasan Alasan menolak diajukannya Pra Peradilan ;Bahwa untuk membuktikan dalil-dalil menolak Pra peradilan, Termohon telah mengajukan Barang bukti di depan Persidangan berupa surat-surat bukti dengan kode T-1 sampai T-19 pada tanggal 15 Januari 2025 .

Baca Juga  Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis di Muncar Berjalan Lancar

” Adapun saksi saksi dari pihak pemohon ialah, M.Yunus wahyudi, Amir Makruf Khan, Budi Widarto Arbain dan Dhofir dan Para saksi dalam keterangan menerangkan Nafiul Huda menjadi Tersangka tanggal 28 Oktober 2022,” Jelasnya.

Surat Perintah Penetapan Tersangka dari kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Nomor Print-2130/M.5.21/Fd.2/10/2022 atas nama Tersangka Nafiul Huda, S.Sos, M.Si tanggal 28 Oktober 2022 yang ditunjukkan Termohon pada Persidangan Pra Peradilan Nomor 6/Pid.Pra/2024/PN Byw sebagaimana termaktub pada Putusan PN Banyuwangi Nomor; 6/Pra.pid/2024/PN Byw tanggal 25 Nopember 2024 halaman 38 dari 61 Putusan Pidana Praperadilan Nomor 6/pid.pra/2024/PN Byw alenia kedua angka 8 , sebagaimana barang Bukti B-6 .

Baca Juga  Kapolresta Banyuwangi dan Danrem 083 Laksanakan Patroli Udara Selat Bali, Pastikan Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Maksimal

Surat Kepala kejaksaan negeri banyuwangi Nomor : B- 3424/M.5.21/Fd.2/10/2022 , perihal pemberitahuan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Kegiatan Pengadaan Makanan dan Minuman pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021 yang dilakukan Tersangka Nafiul Huda, SOS.MSi kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, tertanggal 28 Oktober 2022 sebagaimana Barang bukti Pemohon B-7 l.” Pungkas Abdilah rafsanjani.

Sementara di ketahui saksi dari pihak kejari banyuwangi selalu pihak Termohon ialah . I Nengah Adnyana,SE Inspektorat Kabupaten Banyuwangi, Firman Hidayat Kepala Bidang Akutansi BPKAD Kabupaten Banyuwangi dan Aang Muslimin Sussiawan,SH.MH Kabag Hukum pemda kabupaten Banyuwangi dan menerangkan seputar kasus mamin fiktif juga dan Saksi ahli J.A. Triyana.

 

(Tim)

Post Views: 531
Konsultasikan sekarang‼️
Previous Post

Sidang Praperadilan Banyuwangi: Forsuba Tantang SP3 Tersangka Mamin Fiktif

Next Post

Polresta Banyuwangi Terjunkan Ratusan Personel untuk Amankan Liga 4 PSSI Jawa Timur

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

"𝙼𝚎𝚗𝚐𝚊𝚛𝚊𝚑𝚔𝚊𝚗 𝙺𝚊𝚝𝚊, 𝙼𝚎𝚗𝚢𝚞𝚊𝚛𝚊𝚔𝚊𝚗 𝙵𝚊𝚔𝚝𝚊"

Next Post
Polresta Banyuwangi Terjunkan Ratusan Personel untuk Amankan Liga 4 PSSI Jawa Timur

Polresta Banyuwangi Terjunkan Ratusan Personel untuk Amankan Liga 4 PSSI Jawa Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Waspada Pembegalan di Jalan Sepi! Wanita dan Anaknya Jadi Korban di Dusun Kalisepanjang

Waspada Pembegalan di Jalan Sepi! Wanita dan Anaknya Jadi Korban di Dusun Kalisepanjang

Juli 14, 2025
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
Seger Waras: Street Bar Kopi Karya Mahasiswa Poliwangi

Seger Waras: Street Bar Kopi Karya Mahasiswa Poliwangi

Oktober 4, 2025
Danramil Glagah Bersama Anggota Bagikan Sembako di HUT TNI ke-80

Danramil Glagah Bersama Anggota Bagikan Sembako di HUT TNI ke-80

Oktober 4, 2025
Babinsa Bersama Warga Bersihkan Lokasi Kebakaran di Desa Kaligondo

Babinsa Bersama Warga Bersihkan Lokasi Kebakaran di Desa Kaligondo

Oktober 4, 2025
Dandim 0825 Banyuwangi Hadiri Launching SPPG Sambimulyo, Bukti Dekatnya TNI dengan Masyarakat

Dandim 0825 Banyuwangi Hadiri Launching SPPG Sambimulyo, Bukti Dekatnya TNI dengan Masyarakat

Oktober 4, 2025

Recent News

Seger Waras: Street Bar Kopi Karya Mahasiswa Poliwangi

Seger Waras: Street Bar Kopi Karya Mahasiswa Poliwangi

Oktober 4, 2025
Danramil Glagah Bersama Anggota Bagikan Sembako di HUT TNI ke-80

Danramil Glagah Bersama Anggota Bagikan Sembako di HUT TNI ke-80

Oktober 4, 2025
Babinsa Bersama Warga Bersihkan Lokasi Kebakaran di Desa Kaligondo

Babinsa Bersama Warga Bersihkan Lokasi Kebakaran di Desa Kaligondo

Oktober 4, 2025
Dandim 0825 Banyuwangi Hadiri Launching SPPG Sambimulyo, Bukti Dekatnya TNI dengan Masyarakat

Dandim 0825 Banyuwangi Hadiri Launching SPPG Sambimulyo, Bukti Dekatnya TNI dengan Masyarakat

Oktober 4, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

Seger Waras: Street Bar Kopi Karya Mahasiswa Poliwangi

Seger Waras: Street Bar Kopi Karya Mahasiswa Poliwangi

Oktober 4, 2025
Danramil Glagah Bersama Anggota Bagikan Sembako di HUT TNI ke-80

Danramil Glagah Bersama Anggota Bagikan Sembako di HUT TNI ke-80

Oktober 4, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024