Kabat β Sebagai bagian dari upaya percepatan legalisasi aset tanah oleh pemerintah, sebanyak 1.146 warga Desa Tambong, Kecamatan Kabat, resmi menerima sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Acara penyerahan sertifikat ini berlangsung pada Kamis, 5 Desember 2024, pukul 08.00 WIB di Pendopo Ki Onggo Joyo Desa Tambong. (5/12/2014)
Hadir dalam acara tersebut Kepala Desa Tambong, Agus Hermawan; Serka Yudi Krisdianto selaku Babinsa; Ipda Arief Yulianto, Bhabinkamtibmas; Ketua Tim 3 BPN Banyuwangi, Bapak Sarjono, bersama 11 anggota timnya; serta seluruh perangkat Desa Tambong.
Susunan Acara Penyerahan Sertifikat:
1. Pembukaan
2. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
3. Sambutan dari:
Ketua Tim 3 BPN Banyuwangi, Bapak Eko
Kepala Desa Tambong, Agus Hermawan
4. Penyerahan sertifikat secara simbolis
5. Doa penutup
Dalam sambutannya, Kepala Desa Tambong, Agus Hermawan, menyampaikan bahwa program PTSL ini memberikan kepastian hukum atas tanah warga yang sebelumnya hanya bermodal bukti administratif. “Kami berharap sertifikat ini dapat membantu warga dalam meningkatkan kesejahteraan, baik melalui pengembangan ekonomi maupun pengamanan aset,” ujarnya.
Penyerahan sertifikat secara simbolis menjadi momen bersejarah bagi warga Desa Tambong. Ketua Tim 3 BPN Banyuwangi, Bapak Sarjono, juga menegaskan bahwa program ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di seluruh Indonesia.
Dengan diterimanya sertifikat tanah, warga kini memiliki dokumen legal yang tidak hanya memberikan rasa aman tetapi juga mempermudah akses ke berbagai layanan, seperti permodalan usaha atau pengembangan lahan.
Kegiatan yang berlangsung dengan tertib dan lancar ini menandai langkah signifikan dalam pengelolaan tanah di wilayah Banyuwangi. “Kami berharap program PTSL dapat terus menjangkau desa-desa lainnya, sehingga tidak ada lagi sengketa atau ketidakpastian hukum yang menghambat pembangunan,” pungkas Ketua Tim BPN.
(Red).