Kabat β Sebanyak 590 warga Desa Gombolirang, Kecamatan Kabat, menerima sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Kamis, 19 Desember 2024. Acara berlangsung dengan tertib di Gedung Olahraga Agung Wilis, Desa Gombolirang.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kepala Desa Gombolirang, H. Ridwan, Babinsa Desa Gombolirang Serda Ikroni, Bhabinkamtibmas Ipda Samsul Hadi, para Kepala Dusun di Desa Gombolirang, dan delapan petugas PTSL. Selain itu, ratusan warga yang menerima sertifikat turut hadir dengan penuh antusiasme.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Gombolirang, H. Ridwan, menyampaikan rasa syukur atas kelancaran acara ini. Ia juga mengapresiasi kerja sama semua pihak yang telah berperan dalam menyukseskan program PTSL. βSemoga sertifikat ini dapat membantu masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah,β ujar H. Ridwan.
Program PTSL sendiri merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi tanah secara menyeluruh dan sistematis. Dengan adanya sertifikat, masyarakat tidak hanya mendapatkan pengakuan hukum atas tanah yang dimiliki, tetapi juga dapat memanfaatkannya untuk berbagai keperluan, seperti akses permodalan usaha.
Penyerahan sertifikat ini berjalan lancar dan tertib, menjadi bukti suksesnya kolaborasi antara pemerintah desa, petugas PTSL, dan masyarakat setempat. Program ini diharapkan terus berlanjut untuk menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan sertifikasi tanah.
Kegiatan ini pun ditutup dengan doa bersama sebagai ungkapan rasa syukur atas kelancaran acara. Warga yang menerima sertifikat tampak bahagia dan berterima kasih atas perhatian pemerintah terhadap hak atas tanah mereka.
(Red).