BANYUWANGI, 24 Juli 2025 – Pasca diskusi terbuka dengan Inspektur Kabupaten Banyuwangi menindaklanjuti adanya fakta yang memprihatinkan dan tamparan keras bagi profesi guru, dugaan penggunaan Dana PSM dari wali murid untuk tunjangan transport bulanan dan biaya rekreasi dewan guru menjadi duka bagi dunia pendidikan di Banyuwangi. Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi akan mengirim permohonan RDPU dan atau hearing terbuka kepada DPRD Provinsi Jawa Timur.
“Setelah mengirimkan pengaduan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, besok kami akan mengirimkan atas temuan fakta dugaan penggunaan dana PSM sumbangan wali murid digunakan untuk transport bulanan dan biaya rekreasi dewan guru di salah satu SMA Negeri di Banyuwangi,” ungkap Sugiarto.
“Semoga fakta memprihatinkan ini bisa menjadi pekerjaan rumah bersama dalam memperbaiki regulasi untuk meminimalisir kejadian memalukan tersebut serta pembinaan moralitas para pendidik mendapat perhatian khusus agar ke depan tidak terjadi lagi di sekolah lain,” lanjutnya.
Indikasi Penyimpangan Dana Pendidikan
Sugiarto menyoroti indikasi penyimpangan yang terjadi di sekolah-sekolah SLTA negeri, khususnya penggunaan dana BOS sebesar Rp1.500.000 per siswa dan BPOPP sebesar Rp840.000 per siswa. Meski menerima dana besar dari APBN, sekolah-sekolah masih mengklaim kekurangan anggaran dan membebankan wali murid lewat komite sekolah.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dengan tegas melarang komite melakukan pungutan kepada orang tua siswa. Namun, dalam praktiknya, pungutan tetap terjadi dengan dalih “sumbangan” yang dirapatkan dan ditarifkan. Bahkan, ijazah siswa ditahan jika wali murid tidak membayar sumbangan tersebut.
Fakta Mengejutkan di Lapangan
Lebih ironis lagi, Ketua Komunitas Sadar Hukum mengungkap bahwa dana yang dikumpulkan oleh komite digunakan untuk kegiatan yang tak semestinya. Salah satu SMA negeri di Banyuwangi diketahui menggunakan dana sumbangan wali murid untuk keperluan rekreasi dan tunjangan transportasi bulanan para guru.
Padahal, selain BOS dan BPOPP, sekolah-sekolah tingkat SMA/SMK juga menerima dana APBD Provinsi yang nilainya miliaran rupiah per tahun. Di tengah masa efisiensi 2025, misalnya, SMK Negeri 1 Glagah tercatat memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.834.653.800. Dari jumlah itu, belanja makan dan minum rapat saja mencapai Rp538.666.000.
“Ini angka yang sangat fantastis. Kami mendesak Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Banyuwangi, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, hingga Gubernur Jawa Timur untuk segera menindak tegas dugaan pungutan bermodus sumbangan yang disalahgunakan,” ujar Sugiarto.
Integritas Dunia Pendidikan Tercoreng
Menurut Sugiarto, praktik-praktik ini mencoreng integritas dunia pendidikan dan menunjukkan bahwa sebagian oknum pendidik telah mengabaikan nilai moral dan tanggung jawab sosial mereka.
“Di mana hati para pendidik kita hari ini?” tutup Sugiarto.
—
(Red)