Banyuwangi, 7 Agustus 2025 — Menindaklanjuti surat permohonan audiensi dari Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi terkait perhatian mereka terhadap dugaan pungutan terselubung di MTsN 8 Genteng, kami menyampaikan bahwa Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi menyambut baik inisiatif tersebut sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal integritas lembaga pendidikan agama.
Dialog terbuka dengan Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi
Kami mengapresiasi langkah Komunitas Sadar Hukum yang secara aktif mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di lingkungan madrasah.
Terkait polemik yang berkembang mengenai pembangunan Masjid Baitul Kharimah di MTsN 8 Genteng, dan dugaan adanya pungutan berkedok infaq atau sumbangan, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Kemenag Menolak Segala Bentuk Pungutan yang Tidak Sesuai Regulasi
Kami menegaskan bahwa:
Madrasah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada siswa atau wali murid.
Setiap sumbangan atau infaq harus murni sukarela, tidak boleh dipatok nominal, tidak ada batas waktu, serta tidak disertai tekanan sosial dalam bentuk apa pun.
Hal ini sejalan dengan:
– Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2020, Pasal 12
– Permendikbud No. 75 Tahun 2016, Pasal 10
– Prinsip tata kelola keuangan yang baik, bersih, dan akuntabel.
2. Dana BOS Sudah Disediakan oleh Negara
MTsN 8 Genteng, seperti madrasah negeri lainnya, menerima dana BOS secara reguler yang dialokasikan oleh Kementerian Agama. Berdasarkan data terakhir, madrasah ini menerima lebih dari Rp 700 juta per tahun, yang dibagi dalam tiga tahap pencairan.
Dana tersebut ditujukan untuk:
– Operasional pendidikan dan pembelajaran
– Kebutuhan sarana prasarana ringan
Penguatan mutu guru dan siswa
– Kegiatan penunjang lainnya sesuai juknis
Kami akan mengevaluasi apakah penggunaan dana BOS di MTsN 8 Genteng telah optimal, dan apakah ada kebutuhan pembangunan fisik yang tidak tercakup dalam BOS. Jika benar terdapat penarikan dari siswa, maka hal ini akan ditelusuri secara tuntas.
3. Kemenag Akan Lakukan Klarifikasi dan Investigasi Internal
Kami telah menginstruksikan kepala madrasah untuk memberikan laporan rinci mengenai proses penggalangan dana pembangunan masjid, termasuk:
– Sumber dana
– Mekanisme pengumpulan
– Daftar donatur
– Bentuk komunikasi yang disampaikan kepada siswa/wali murid
Jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, kami akan memberikan tindakan administratif sesuai kewenangan, dan merekomendasikan penyelesaian hukum jika dibutuhkan,
4. Kemenag Siap Bekerja Sama dengan Komunitas Sadar Hukum
Kami berharap audiensi ini menjadi ruang dialog terbuka, objektif, dan konstruktif. Kemenag Banyuwangi berkomitmen untuk:
– Mendorong keterbukaan dan etika pelayanan publik di lembaga pendidikan agama
– Melibatkan masyarakat sipil dalam pengawasan sosial
– Melindungi hak siswa dan wali murid dari praktik tidak adil,
“Kami tidak akan menoleransi praktik pungutan terselubung di lingkungan madrasah negeri. Kemenag akan bersikap tegas dan adil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan berbasis agama,” tegas Chaironi Hidayat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi
(Red)