Banyuwangi β Sejumlah peserta seleksi perangkat Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, mengajukan permohonan seleksi ulang kepada pihak terkait. Hal ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses seleksi, terutama pada tahapan wawancara yang dilaksanakan pada 24 Desember 2024.
Permohonan ini diajukan oleh sepuluh peserta, yaitu Muhammad Fadhol, Fauzi Afiffi Salam, Dimas Bima Setiyawan, Renna Sevi Armega, Fenny Suminar, Ana Dwi Wulandari, Meda Wahyu Antika, Deviana Mara Baradita, Lilik Kurnia Dewi, dan Hanifatul Muntadifah. Mereka menilai bahwa proses seleksi tersebut mencederai asas keadilan, transparansi, dan profesionalisme.
Proses seleksi dimulai dengan tes tertulis dan praktik pada 21 Desember 2024 di Balai Desa Sukorejo, dilanjutkan dengan tahap wawancara pada 24 Desember 2024. Namun, sejumlah permasalahan mencuat setelah panitia mengumumkan hasil wawancara secara lisan pada pukul 16.30 WIB.
Peserta mengungkapkan beberapa kejanggalan, di antaranya:
1. Ketidakkonsistenan Panitia: Panitia tidak mematuhi tata tertib yang telah disosialisasikan sebelumnya.
2. Pertanyaan Tidak Relevan: Beberapa penguji memberikan pertanyaan yang tidak sesuai dengan konteks seleksi.
3. Indikasi Nepotisme: Hasil seleksi diduga menguntungkan kerabat Kepala Desa, meskipun nilai praktik mereka di bawah rata-rata.
4. Ketidaktransparanan Proses: Standar penilaian tidak dijelaskan secara terbuka, dan tidak ada pengawasan independen selama seleksi berlangsung.
5. Intervensi Kepala Desa: Kepala Desa Sukorejo terlihat keluar-masuk ruang wawancara, memunculkan dugaan intervensi.
6. Keanggotaan Partai Politik: Salah satu peserta, Hono Suprapto, yang masih tercatat sebagai anggota partai politik, tetap lolos seleksi administrasi.
Para peserta menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:
- Kepada Bupati Banyuwangi: Menghentikan proses seleksi dan memerintahkan pelaksanaan seleksi ulang.
- Kepada Camat Bangorejo: Menolak hasil seleksi dan memberikan teguran kepada Kepala Desa Sukorejo.
- Kepada Panitia Seleksi: Menggelar wawancara ulang dengan mekanisme yang lebih transparan.
- Kepada BPD Sukorejo: Mengawasi seleksi secara ketat dan memastikan keadilan bagi masyarakat.
Peserta menilai bahwa proses seleksi ini melanggar Pasal 5 ayat 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN. Selain itu, dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga mencuat karena tidak terpenuhinya hak atas kepastian hukum yang adil.
Surat permohonan ini telah ditembuskan kepada Bupati Banyuwangi, Kapolres Banyuwangi, dan Kodim Banyuwangi. Para peserta berharap seleksi perangkat desa dapat diulang dengan prosedur yang lebih transparan dan bebas dari intervensi.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Sukorejo karena proses seleksi perangkat desa dianggap sebagai langkah penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
(Red)