Banyuwangi – Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (PLH Sekda) Kabupaten Banyuwangi, Dr. Ir. H. Guntur Priambodo, M.M., memberikan klarifikasi terkait beredarnya kabar bahwa tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Banyuwangi naik hingga 200 persen.
Menurut Guntur, informasi tersebut tidak benar. Ia menegaskan bahwa kenaikan tarif PBB-P2 yang berlaku tahun ini masih mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang disahkan pada 4 Januari 2024. Peraturan ini memang menggantikan perda sebelumnya, namun bukan berarti ada lonjakan tarif sebesar 200 persen.
“Penyesuaian tarif dilakukan secara proporsional sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) dan kondisi riil di lapangan. Tidak ada kebijakan menaikkan pajak sampai 200 persen,” tegasnya.
Guntur juga meminta masyarakat agar memperoleh informasi pajak hanya dari sumber resmi, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi atau kanal informasi pemerintah. “Jangan mudah terprovokasi isu di media sosial. Semua kebijakan perpajakan disampaikan secara transparan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengimbau masyarakat tetap tenang dan segera mengonfirmasi ke petugas apabila menemukan ketidaksesuaian tagihan pajak.
(Red)