Banyuwangi β Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan mengamankan empat tersangka di Kecamatan Muncar pada Senin (14/4/2025). Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, dengan barang bukti 29 paket sabu seberat 49,26 gram.
Tersangka yang diamankan adalah ARA (31), FDS (30), LSS (36), dan YAG (19), bersama barang bukti berupa timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, uang tunai, serta ponsel. Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mendukung program Jawa Timur Bersih Narkoba. Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, dan penyelidikan lanjutan masih dilakukan untuk mengungkap jaringan lainnya.
(Red)