Banyuwangi β Tim Reskrim Polsek Glagah Polresta Banyuwangi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian berinisial R (48), warga Kecamatan Situbondo, yang menggunakan modus berpura-pura sebagai petugas dinas sosial. Pelaku ditangkap setelah beberapa bulan menjalankan aksinya di wilayah hukum Polsek Glagah.
Pelaku kerap menyasar wanita lanjut usia di pedesaan yang menjadi penerima bantuan sosial. Modus yang digunakan adalah berpura-pura memberikan bantuan, lalu meminta korban melepas perhiasan untuk difoto. Saat korban lengah, pelaku mengambil perhiasan dan uang tunai yang ada di rumah.
Kapolsek Glagah, AKP Pudji Wahyono, S.H., menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan pencurian secara berulang sejak Oktober 2024. Berdasarkan laporan dari empat korban, total kerugian mencapai sekitar Rp30 juta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario, surat-surat pembelian emas, perlengkapan pelaku seperti helm, kerudung, dan tas selempang, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Selain itu, ditemukan sekitar 80 dompet kosong yang diduga berasal dari aksi pelaku di wilayah lain.
Pelaku secara khusus menargetkan lansia penerima bantuan sosial di desa-desa. “Pelaku memilih korban yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dan memanfaatkan kelengahan mereka untuk melancarkan aksinya,” ungkap AKP Pudji Wahyono.
Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Glagah untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban lain untuk memperkuat kasus ini.
Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus pencurian seperti ini. Jika menemukan hal mencurigakan, warga diminta segera melapor kepada pihak berwenang.
(Red)