Banyuwangi – Tim Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan satu unit truk box bermuatan minuman keras jenis arak di Jalan Raya Banyuwangi–Surabaya, kawasan Kalipuro, Kamis (9/10/2025) dini hari.
Truk box warna kuning bernopol DA 8660 MH dikemudikan J (30), warga Desa Bulangkulon, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Saat diperiksa, petugas menemukan 22 karton besar berisi 100 botol ukuran 600 ml masing-masing, serta 2 karton kecil berisi 50 botol ukuran sama. Total muatan mencapai sekitar 2.300 botol arak.
Truk, sopir, dan seluruh muatan kemudian diamankan ke Mapolresta Banyuwangi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan, keberhasilan ini berawal dari patroli rutin pada jam rawan di jalur utama Banyuwangi–Surabaya.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ribuan botol arak. Sopir beserta barang bukti langsung diamankan,” ujar Kapolresta.
Kombes Pol Rama menegaskan, penindakan ini mencerminkan komitmen Polresta Banyuwangi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Peredaran minuman keras ilegal dapat menimbulkan gangguan keamanan dan memicu tindak kriminal. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas,” tambahnya.
Saat ini, sopir dan barang bukti masih diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
(Red)















