Banyuwangi — Polresta Banyuwangi, Polda Jawa Timur, kembali mencatat capaian besar dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sepanjang Agustus 2025, Satresnarkoba berhasil mengungkap 8 kasus dengan total 10 tersangka.
Dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Banyuwangi, Jumat (15/8/2025), Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., didampingi Wakapolresta AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., Kabag Ops Kompol Idham Khalid, S.H., M.H., serta Kasat Narkoba Kompol Nanang Sugiyono, S.H., M.H., memaparkan barang bukti yang berhasil disita:
- Sabu-sabu: 4,4 kg
- Ganja: 332,48 gram
- Ekstasi: 4.726 butir
- Daftar G: 2.552 butir
- Uang tunai: Rp 2.200.000
- Barang lain: 4 unit sepeda motor, 14 ponsel, dan 6 timbangan digital
Penangkapan Besar di Tegalsari
Dari seluruh kasus, dua tersangka menjadi perhatian utama. Tersangka IS alias Kacung ditangkap pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Tunggurejo, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari. Dari rumahnya, polisi menyita 4.077,9 gram sabu dalam 5 paket serta 4.409 butir ekstasi dalam 18 paket.
Tak lama kemudian, polisi meringkus R alias Kimin di lokasi tidak jauh dari TKP pertama. Dari tangan R, disita 317,87 gram sabu dalam 12 paket dan 236 butir ekstasi.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 13 miliar,” tegas Kapolresta.
Komitmen Berantas Narkoba
Kapolresta Rama menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti kerja keras jajarannya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Banyuwangi. “Jumlah barang bukti yang kami sita bernilai sangat besar dan berpotensi merusak masa depan ribuan orang,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa para tersangka mengaku baru beroperasi selama dua bulan, namun penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran akan terus dilakukan demi memastikan Banyuwangi bersih dari narkoba,” tambahnya.
Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kolaborasi aparat dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku peredaran gelap narkotika.
(Red)