Banyuwangi – Polresta Banyuwangi berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah. Empat tersangka dengan peran berbeda diamankan dalam operasi ini.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menjelaskan kasus tersebut terbagi dalam dua perkara, yaitu penipuan-penggelapan sepeda motor dan pencurian motor oleh sindikat antarwilayah.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Banyuwangi dalam memberantas curanmor yang sangat meresahkan masyarakat,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (11/9/2025).
Tersangka pertama, M, merupakan residivis dengan modus jual beli motor. Ia berpura-pura membeli kendaraan, lalu meminta kunci dan surat motor untuk uji coba sebelum membawa kabur. Aksinya sempat viral karena terekam CCTV.
Dari tangan M, polisi menyita dua unit motor, uang tunai Rp600 ribu, satu BPKB, dan satu STNK. Ia dijerat Pasal 362, 372, dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selain M, polisi juga menangkap tiga tersangka lain, yakni NH, BH, dan AR. NH berperan sebagai eksekutor, sementara BH sebagai penadah. Keduanya menggunakan kunci leter T untuk merusak kendaraan hingga membobol pagar rumah. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
AR ditangkap dengan modus berbeda. Ia menyamar sebagai penghuni kos, lalu mencuri motor saat penghuni lain tertidur. Aksinya berhasil digagalkan dalam waktu kurang dari 24 jam.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan delapan unit sepeda motor, pakaian tersangka, serta dokumen kendaraan.
Sebagai bentuk pelayanan, Polresta Banyuwangi mengembalikan barang bukti motor hasil curian kepada pemilik sah. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kapolresta kepada salah satu korban, Imron H. (52), pengemudi ojek online.
Momen haru terjadi ketika Imron menerima kembali kendaraannya yang menjadi sumber mata pencaharian. “Alhamdulillah motor saya kembali. Terima kasih kepada Polresta Banyuwangi,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Kapolresta menegaskan, pengembalian barang bukti akan terus dilakukan setelah melalui proses identifikasi dan pembuktian hukum.
(Red)