Banyuwangi β Tim Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan pengiriman ribuan botol minuman keras (miras) ilegal jenis arak di wilayah Kecamatan Giri, Minggu (6/7/2025).
Dipimpin Ipda Eko Tjuk, tim patroli menghentikan sebuah kendaraan pikap putih yang mencurigakan saat melintas di Jalan Gajah Mada. Hasil pemeriksaan mengungkap 51 kardus berisi total 5.100 botol arak siap edar tanpa izin resmi.
βMinuman keras tersebut tidak sesuai standar distribusi yang ditetapkan undang-undang,β ujar Kasat Samapta Kompol Basori Alwi, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, Senin (7/7/2025).
Mobil tersebut dikemudikan M.A.S.A. (21), warga Desa Dawuhan Mangli, Jember, bersama rekannya S.A. (22), warga Desa Suren, Kecamatan Ledokombo, Jember. Keduanya langsung diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kompol Basori menjelaskan bahwa kasus ini ditangani sebagai tindak pidana ringan (tipiring) oleh Unit Satsamapta.
βIni bagian dari upaya kami menjaga kamtibmas tetap kondusif dan mencegah peredaran miras ilegal di wilayah Banyuwangi,β tegasnya.
(Red)