Banyuwangi, 18 September 2025 – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan botol minuman keras jenis arak Bali. Penindakan dilakukan Regu Perintis Presisi Satsamapta saat melaksanakan patroli hunting di kawasan Jalan Gajah Mada, Banyuwangi, Kamis dini hari.
Truk Isuzu Elf berwarna putih dengan nomor polisi N-9498-EW yang dikemudikan FF (23), warga Desa Pamotan, Dampit, Kabupaten Malang, dihentikan petugas karena dicurigai membawa muatan ilegal.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan sebanyak 20 dus arak berisi 2.000 botol ukuran 600 mililiter tanpa dilengkapi dokumen resmi. Rencananya, barang haram tersebut akan dibawa menuju Malang.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyatakan bahwa penindakan ini merupakan hasil patroli pada jam rawan yang rutin digelar Polresta Banyuwangi.
“Petugas mencurigai truk yang melintas dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ribuan botol arak tanpa dokumen. Sopir beserta barang bukti langsung diamankan,” tegasnya.
Saat ini, truk berikut sopir dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
(Red)