Banyuwangi β Dalam upaya menjaga kondusivitas wilayah, Polresta Banyuwangi bersama stakeholder terkait menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam pada Selasa (21/1/2025) malam. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Jatim dan Surat Edaran Bupati Banyuwangi terkait penertiban serta pengawasan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin.
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolresta Banyuwangi AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polresta Banyuwangi. Operasi melibatkan berbagai unsur, seperti Sat Narkoba, Sat Intelkam, Sat Samapta, Propam, TNI, Satpol PP, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perizinan Kabupaten Banyuwangi.
Operasi ini menargetkan tempat hiburan malam (THM) seperti karaoke dan bar yang diduga menjual miras golongan B dan C tanpa izin resmi. Aparat juga memeriksa kelengkapan dokumen legal, seperti SIUP MB dan SKPL untuk minuman beralkohol.
Operasi dibagi menjadi tiga tim dengan sasaran sebagai berikut:
- Tim 1: Mascot, Mirah, dan Mendut (Banyuwangi) dipimpin oleh Kasat Samapta.
- Tim 2: Fan Fan (Kabat) dan Asika (Rogojampi) dipimpin oleh Kasat Intel.
- Tim 3: King Star (Jajag), Grand Royal (Gambiran), Heros (Jajag), dan Suka Suka (Genteng) dipimpin oleh Kabag Ops dan Kasat Narkoba.
Dalam operasi ini, tim gabungan menemukan 62 botol minuman beralkohol golongan B dan C di tempat karaoke Grand Royal Gambiran yang tidak dilengkapi dokumen legal seperti SIUP MB, SKPL B, dan SKPL C. Petugas juga memberikan imbauan kepada pengelola tempat hiburan untuk mematuhi peraturan demi menciptakan suasana aman dan nyaman bagi masyarakat.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari komitmen Polresta Banyuwangi dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
“Kami akan terus mengintensifkan razia seperti ini untuk memastikan masyarakat merasa aman, terutama dari dampak negatif peredaran miras ilegal dan pelanggaran di tempat hiburan malam,” ujarnya.
Kegiatan ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat karena dinilai efektif dalam menekan angka kriminalitas yang berpotensi terjadi akibat penyalahgunaan miras dan pelanggaran di tempat hiburan malam.
Polresta Banyuwangi berencana melaksanakan operasi serupa secara berkala untuk menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan di wilayah Banyuwangi.
(Red)