Banyuwangi β Satreskrim Polresta Banyuwangi melalui Unit I Pidum telah melaksanakan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kasus penodongan senjata api ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Selasa (7/1/2025).
Tersangka, MMA (36), seorang karyawan swasta asal Lingkungan Tanjung, Kelurahan Klatak, Banyuwangi, diduga melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat 1 ke-1e KUHP. Peristiwa ini terjadi pada 30 Oktober 2024.
Dalam penyerahan tersebut, tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriyawan, S.H., M.H. Proses pelimpahan berjalan lancar tanpa kendala.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega, S.I.K., mewakili Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan tegas dan sesuai prosedur.
“Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polresta Banyuwangi dalam menegakkan hukum secara tegas dan terukur berdasarkan fakta hasil pemeriksaan,” ujar Kompol Andrew Vega.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan dan ketertiban umum.
“Harapan kami, proses hukum ini dapat segera membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” tambahnya.
Proses pelimpahan tahap II berjalan dengan aman dan lancar.
“Semoga ke depan Banyuwangi senantiasa dalam keadaan aman dan kondusif. Polresta Banyuwangi akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Banyuwangi,” pungkas Kompol Andrew Vega.
(Red)