Banyuwangi β Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi serentak yang digelar di berbagai wilayah pada Rabu (8/1/2025). Operasi ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyatakan bahwa razia ini dilakukan sebagai langkah preventif guna menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan.
“Operasi ini merupakan komitmen Polresta Banyuwangi untuk memastikan masyarakat dapat menjalani aktivitas dengan aman dan nyaman,” ujar Kapolresta Banyuwangi.
Dalam operasi tersebut, berbagai satuan berhasil menyita miras dari sejumlah lokasi:
- Satresnarkoba: Mengamankan 74 botol miras pabrikan dan 9 botol arak Bali dari penjual ER di Desa Licin.
- Satsamapta: Mengamankan 19 botol miras golongan B & C dari penjual AW di Kecamatan Srono.
- Polsek Genteng: Mengamankan 7 botol arak dari penjual H.
- Polsek Muncar: Mengamankan 15 botol arak dari penjual S.
- Polsek Kalibaru: Mengamankan 5 botol anggur merah dari penjual MM.
- Polsek Siliragung: Mengamankan 15 botol bir bintang, 3 botol arak, 3 botol drum kecil, 8 botol anggur merah, 3 botol anggur putih, dan 5 botol anggur hitam dari penjual IA.
- Polsek Tegaldlimo: Mengamankan 19 botol arak dari penjual W.
- Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi (KP3): Menyita 4.700 botol arak dan 2 jerigen alkohol dari penjual KS.
Semua penjual yang kedapatan menjual miras ilegal dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Operasi ini adalah langkah tegas kami untuk memberantas peredaran miras yang merugikan masyarakat. Ke depannya, intensitas razia akan terus ditingkatkan,” tegas Kombes Pol Rama Samtama Putra.
Polresta Banyuwangi juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan miras demi terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan aman.
(Red)