Banyuwangi β Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan empat pelaku penganiayaan yang terjadi di Lingkungan Cungking, Kelurahan Mojopanggung, Banyuwangi.
Keempat pelaku berinisial FPC, MF, BS, dan AZ, merupakan warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menjelaskan bahwa FPC merupakan dalang utama dalam kasus ini. Ia diduga memiliki dendam pribadi terhadap korban berinisial DM, yang dituding telah berselingkuh dengan istrinya.
FPC kemudian meminta bantuan MF, BS, dan AZ untuk menganiaya DM sebagai aksi balas dendam. Bahkan, FPC membelikan dua senjata tajam jenis kerambit yang dipesan melalui marketplace.
“Mereka dijanjikan uang Rp 2 juta jika berhasil menganiaya korban,” ungkap Kapolresta Banyuwangi, Senin (10/3/2025).
Penganiayaan terjadi pada Minggu (9/3) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, FPC tidak ikut dalam aksi, tetapi bertugas mengintai lokasi DM. Setelah mendapatkan posisi korban, FPC memberi informasi kepada para eksekutor.
DM kemudian dibuntuti hingga ke Jalan Gandrung, Lingkungan Cungking, lalu diserang secara brutal. Dua warga, HS dan I, yang mencoba melerai malah ikut menjadi korban.
“Korban DM mengalami luka serius, sementara HS dan I juga mengalami luka sayatan di tubuhnya,” jelas Kapolresta.
Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi. Mereka dikenakan Pasal 170 ayat 2, sedangkan FPC sebagai otak aksi ini dijerat Pasal 556.
Sementara itu, para korban masih dirawat di RSUD Blambangan. HS dan I berada di ruang rawat inap, sedangkan DM masih dalam kondisi kritis dan belum sadarkan diri.
(Red)