Banyuwangi β Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang tersangka pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Tersangka, HN alias R (33), warga Banyuwangi, diamankan saat mengedarkan sabu di kawasan Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, Kompol M. Khoirul, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka tengah menguasai 58 paket sabu siap edar.
“Tersangka mengaku telah meranjau sabu di samping SMP Al-Qomar, Kelurahan Boyolangu. Setelah dilakukan pencarian lebih lanjut, ditemukan tambahan 5 paket sabu yang telah diranjau sebelumnya. Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 63 paket sabu dengan berat 80,45 gram,” ujar Kompol M. Khoirul.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya potongan sedotan, isolasi berbagai warna, sebuah tas selempang hitam, kartu ATM, serta ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.
Saat ini, tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta telah diamankan di Mako Polresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Polresta Banyuwangi juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. “Peredaran narkoba adalah kejahatan yang merusak generasi bangsa dan akan kami berantas dengan tegas,” pungkas Kompol M. Khoirul.
(Red)