Banyuwangi β Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) yang marak di wilayah Banyuwangi. Operasi terbaru berhasil mengamankan tiga tersangka di Kecamatan Kalibaru pada Rabu (8/1/2025).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba sebagai bagian dari upaya melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
βKami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Jika memiliki informasi, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami,β ujar Kombes Pol Rama Samtama.
Kasat Resnarkoba Kompol M. Khoirul H., S.H., M.H., menjelaskan operasi ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran pil Trihexyphenidyl (Threx) dan Dextromethorphan di kalangan remaja dan pelajar. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Dusun Sumberbaru, Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru, sekitar pukul 17.00 WIB.
Tiga tersangka yang diamankan adalah:
- MS (27), warga Dusun Sepanjangwetan, Kecamatan Glenmore.
- APP (28), warga Dusun Krajan, Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru.
- RFR (34), warga Dusun Malangsari, Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru.
Dari operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, yaitu:
- 632 butir pil Trihexyphenidyl (Threx).
- 132 butir pil Dextromethorphan.
- Uang tunai sebesar Rp2.100.000.
- Sepeda motor, handphone, dan plastik klip yang digunakan untuk mengemas obat-obatan tersebut.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran obat-obatan terlarang ini. βOperasi ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk menjaga masyarakat dari ancaman narkoba dan obat keras berbahaya,β tutup Kompol Khoirul.
(Red)