Banyuwangi – Polresta Banyuwangi menerima laporan penganiayaan yang terjadi di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN) di Jalan Kepiting, Banyuwangi. Laporan tersebut diajukan oleh korban, Leyshia Mahdani Agustinus, pada tanggal 10 Maret 2025.
Menurut keterangan korban, penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 1 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB hingga 10.00 WIB. Korban mengatakan bahwa ia dipukuli dan dianiaya oleh beberapa orang, termasuk Viona, di ruang detoksifikasi LRPPN.
Korban mengalami luka lebam pada leher, lengan, dan pipi. Ia juga mengatakan bahwa ia merasa trauma dan takut setelah kejadian tersebut.
Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Hebat (APPM Hebat) Banyuwangi, Rofiq Azmy, mengatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan kejadian tersebut. “Kami sangat prihatin dengan kejadian penganiayaan di LRPPN. Kami mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan oleh Polresta Banyuwangi untuk mengungkap kasus ini,” kata Rofiq Azmy.
Rofiq Azmy juga menambahkan bahwa APPM Banyuwangi akan melakukan pemantauan terhadap kasus ini dan memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan. Kami juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini,” kata Rofiq Azmy.
Polresta Banyuwangi telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus penganiayaan tersebut. Pihak kepolisian juga akan meminta keterangan dari saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Kasus penganiayaan ini telah menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian dan masyarakat. Pihak kepolisian berjanji untuk menindak tegas pelaku dan memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan.
Sementara itu, LRPPN juga telah memberikan pernyataan bahwa mereka akan melakukan investigasi internal untuk memastikan bahwa kejadian tersebut tidak terjadi lagi di masa depan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Jika Anda menjadi korban kekerasan atau penganiayaan, jangan ragu untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
(Red)