Banyuwangi β Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 16 kasus narkoba dengan 17 tersangka sepanjang Mei 2025. Dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (28/5/2025), Kapolresta Kombes Pol Rama Samtama Putra didampingi Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengumumkan barang bukti yang disita antara lain:
- Sabu 1.969,66 gram
- Ganja 32,53 gram
- Ekstasi 10 butir
- Uang tunai Rp2,4 juta
- 3 sepeda motor
- 17 handphone
- 13 timbangan digital
Kasus menonjol melibatkan tersangka AS (42) warga Desa Kebondalem, Bangorejo, yang ditangkap 25 Mei dengan 15 paket sabu seberat 969,66 gram. Dari pengembangan, RM warga Dusun Karanganyar, Desa Tempurejo, Jember juga ditangkap dengan 104,27 gram sabu. RM mendapat barang dari Bekasi dan Ragunan.
βAS residivis yang baru bebas 2024 dan kembali beroperasi. Kami tengah dalami kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang,β jelas Kombes Pol Rama.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Polresta juga aktif melakukan pencegahan melalui kerja sama dengan BNNK Banyuwangi dan edukasi masyarakat.
βDengan barang bukti ini, kami perkirakan telah menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Peredaran narkoba di Banyuwangi masih tinggi dan menjadi ancaman serius,β tambah Kombes Rama.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus melapor aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi memutus rantai peredaran.
(Red)