Banyuwangi β Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di beberapa wilayah selama seminggu terakhir. Dalam operasi yang berlangsung antara 2 hingga 7 Januari 2025, petugas mengamankan tujuh tersangka dan barang bukti narkoba berupa 285,8 gram sabu-sabu serta 112 butir ekstasi. Lokasi penggerebekan meliputi Rogojampi, Genteng, Kota, dan Kalipuro. Selasa (07/01/2025).
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di Banyuwangi. βKami bertekad untuk mewujudkan Banyuwangi bebas narkoba dan menjaga keamanan masyarakat dengan tegas,β ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini terdiri dari sabu-sabu seberat 285,8 gram, 112 butir ekstasi, serta beberapa peralatan dan uang tunai. βKami mengapresiasi kerja keras petugas dalam mengungkap jaringan narkoba ini. Barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan hingga 285 jiwa,β tambah Kombes Pol Rama Samtama Putra.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Mohammad Khoirul Hidayat, S.H., M.H, mengungkapkan bahwa operasi ini melibatkan dua tim yang melakukan penggerebekan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. βKami bekerja sama dengan masyarakat untuk memastikan peredaran narkoba dapat dihentikan dengan cepat,β ujarnya.
Dari tujuh tersangka yang diamankan, dua di antaranya berasal dari Rogojampi, satu dari Genteng, dan satu lagi dari Kalipuro. Semua tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain operasi penindakan, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba dan mendorong mereka untuk aktif melaporkan kegiatan mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
(Red)