Banyuwangi β Dalam rangka Operasi Pekat II Semeru 2025, Polsek Gambiran, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus penganiayaan di sebuah tempat hiburan malam di Kecamatan Gambiran. Satu pelaku berinisial EW (32) telah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum.
Peristiwa terjadi pada Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB di parkiran kafe karaoke Dusun Krajan, Desa Wringinagung. Korban, Bela Yuandika (28), seorang karyawati swasta asal Desa Benculuk, Cluring, mengalami kekerasan setelah menolak ajakan pelaku untuk menemaninya di dalam kafe.
Pelaku disebut marah, melempar botol, memukul tembok, lalu menganiaya korban secara brutal. Korban mengalami luka memar dan lecet di kepala serta wajah, dan segera melapor ke Polsek Gambiran.
Unit Reskrim Polsek Gambiran bergerak cepat dengan memeriksa korban dan saksi, mengamankan pelaku, serta mengumpulkan barang bukti termasuk hasil visum.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menegaskan komitmennya memberantas segala bentuk premanisme dan kekerasan di wilayah hukumnya.
βOperasi Pekat Semeru 2025 menjadi momentum menindak tegas premanisme, khususnya di tempat hiburan malam. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan,β ujarnya.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor bila mengalami atau menyaksikan tindak kriminal guna menjaga situasi Banyuwangi tetap aman dan kondusif.
(Red)