Banyuwangi β Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek KPPP Tanjungwangi kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Rabu (12/03/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 1.350 botol arak tanpa izin di pintu keluar Pelabuhan ASDP Ketapang.
Minuman keras tersebut ditemukan di dalam truk Hino Dutro bernomor polisi AG 8709 RQ yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial AM (34), warga Dusun Kayu Putih, Desa Besuki, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek. Berdasarkan hasil pemeriksaan, arak tersebut rencananya akan dikirim dan diperjualbelikan di wilayah Trenggalek.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek KPPP Tanjungwangi, AKP Bambang Dharmono, S.Pd., menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan di jalur transportasi laut yang kerap menjadi jalur penyelundupan barang ilegal.
“Kami akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan dan jalur distribusi lainnya untuk mencegah masuknya barang tanpa izin, terutama minuman keras ilegal yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, barang bukti berupa 27 dus (1.350 botol arak) serta kendaraan truk telah diamankan di Polsek KPPP Tanjungwangi untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek KPPP Tanjungwangi juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi langkah efektif dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, kepolisian akan meningkatkan patroli dan razia, khususnya di jalur distribusi utama seperti pelabuhan, terminal, dan perbatasan wilayah guna mencegah kasus serupa terulang kembali.
(Red)