Banyuwangi β Unit Reskrim Polsek Muncar, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Kasus ini merupakan salah satu Target Operasi (TO) dalam Operasi Pekat II Semeru 2025.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, di depan Mushola Raudhatul Janah. Korban, Ahmad Dani Afrizal (23), seorang mahasiswa asal Desa Tembokrejo, mengaku dianiaya oleh sekelompok pemuda yang diduga berasal dari salah satu perguruan silat.
Saat kejadian, korban baru saja mengantar peralatan sound system untuk acara buka bersama. Namun, dalam perjalanan pulang, ia dihadang lebih dari sepuluh orang, dipaksa melepas bajunya, dan dikeroyok secara brutal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan pemeriksaan saksi dan korban, serta mengirim korban untuk visum et repertum (VER). Hasil penyelidikan mengarah pada enam pelaku. Tiga di antaranya telah diamankan, yakni UH (27), AF (22), dan ASI (21). Sementara tiga lainnyaβABHZ, R, dan MRβmasih buron.
“Proses penyidikan sudah kami lakukan secara menyeluruh, termasuk mengamankan barang bukti seperti pakaian korban dan hasil visum,” ujar Kapolsek Muncar AKP Mujiono.
Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan. Proses hukum masih terus berjalan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusifitas wilayah dan tidak bertindak main hakim sendiri. Ia juga mengajak warga yang mengetahui keberadaan para DPO untuk segera melapor ke kepolisian terdekat.
(Red)