Banyuwangi β Dugaan praktik korupsi dalam proyek plengsengan di Kelurahan Pengantigan, Banyuwangi, tahun anggaran 2022, resmi dilaporkan ke Kapolresta Banyuwangi oleh akademisi sekaligus aktivis, Herman Sjahthi, pada Rabu (18/6/2025).
Herman menyoroti penyimpangan serius dalam proyek pengaman tebing di kawasan Perumahan Griya Permata Husada (GPH). Ia menyebut proyek tersebut dibangun asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB).
βBatu dan semen diganti dengan tanah liat. Ini bukan sekadar keteledoran teknis, tapi potensi kejahatan anggaran yang sistemik,β tegas Herman.
Proyek yang dikerjakan Dinas Pengairan Banyuwangi itu ditengarai menggunakan material di luar kontrak. Hasil pembangunan sudah mengalami kerusakan dan membahayakan warga sekitar, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Herman juga menuding adanya dugaan konspirasi antara pelaksana proyek, konsultan pengawas, pejabat dinas, dan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP).
Lima pihak yang diminta diperiksa:
1. CV pelaksana proyek
2. Konsultan pengawas
3. PPK dan KPA Dinas Pengairan
4. Tim teknis Dinas Pengairan
5. Oknum APIP
Dalam laporannya, Herman menyertakan dasar hukum dari UU Jasa Konstruksi, UU Tipikor, hingga pasal KUHP tentang pemalsuan dokumen. Ia mendesak aparat agar segera:
- Melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh
- Melibatkan BPK atau BPKP untuk audit teknis
- Membuka ruang koordinasi lintas lembaga, termasuk KPK jika terbukti sistemik
βJika tak ada tindakan tegas, saya siap membawa kasus ini ke tingkat nasional. Ini menyangkut nyawa warga dan uang rakyat,β tegas Herman.
(Red)