Banyuwangi, 21 Mei 2025 – Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi mengajukan permohonan keterangan tertulis kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuwangi terkait rangkap jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, S.H., M.H., sebagai Ketua Asosiasi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Askab PSSI) Kabupaten Banyuwangi.
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi menilai bahwa rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi memohon keterangan tertulis kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuwangi terkait dasar pertimbangan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang menjadi alasan Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi tidak menindak rangkap jabatan tersebut.
Mereka berharap mendapatkan tanggapan secepatnya sebagai bahan pembelajaran hukum bagi masyarakat.
“Rangkap jabatan Wakil Ketua DPRD dan Ketua Askab PSSI dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam kewenangan yang dimiliki dimana Wakil Ketua DPRD berhak melakukan pengusulan dan menandatangani penetapan anggaran hibah keolahragaan untuk KONI maupun AsKab PSSI di Kabupaten Banyuwangi. Dan sebagai ketua Askab PSSI Banyuwangi maka menandatangani tanda terima anggaran hibah yang di usulkan melalui SKPD terkait,” terang sugiarto.
Oleh karena itu, Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi berharap Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuwangi dapat memberikan klarifikasi secepatnya dan tindakan yang tepat terkait permasalahan ini sebagai bentuk percontohan sikap lembaga pengawas Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi sebagai pengguna anggaran “logikanya bagaimana DPRD mau menjalankan fungsi supervisi apabila dalam internal DPRD sendiri dugaan terjadi pelanggaran regulasi yang terkesan dibiarkan saja,” pungkas sugiarto.
(Red)