Banyuwangi – Pemkab dan DPRD Banyuwangi menegaskan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal ini diputuskan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Banyuwangi, Rabu (20/8/2025) malam.
Dalam rapat tersebut disahkan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Perda tersebut menegaskan penerapan sistem multitarif dalam penentuan PBB-P2, yang berarti tarif tetap seperti sebelumnya tanpa ada kenaikan.
Rapat Paripurna ini merupakan usulan Pemkab Banyuwangi sesuai mekanisme formal dan kewenangan DPRD, sebagai tindak lanjut hasil konsultasi Pemkab bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita berkomitmen menggunakan sistem multitarif sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dengan demikian, jelas bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB-P2,” tegas Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Ipuk menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Banyuwangi, mulai tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga berbagai elemen lain yang telah memberikan masukan. Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan bentuk nyata pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Terima kasih semuanya. Saran dan masukan dari masyarakat merupakan bagian penting dari pengawasan terhadap kerja kami,” ucap Ipuk.
Ia juga mengajak seluruh pihak menjaga kekompakan daerah, karena Banyuwangi hanya bisa maju jika semua elemen bersatu.
Sementara itu, pimpinan sidang yang juga Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, menegaskan rapat paripurna ini merupakan permintaan langsung Bupati Ipuk Fiestiandani untuk memastikan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2.
“Ini menandakan Ibu Bupati benar-benar mendengarkan aspirasi masyarakat Banyuwangi. Terbukti dalam waktu singkat kita bisa melaksanakan rapat paripurna ini,” ujar Michael.
(Red)