Banyuwangi β Dua kuliner khas Banyuwangi, Rujak Soto dan Kue Bagiak, resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Pengakuan ini memperkuat identitas Banyuwangi sebagai daerah dengan kekayaan kuliner tradisional yang khas.
Surat pencatatan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada 24 Maret 2025. Ini menambah daftar kuliner Banyuwangi yang telah sah diakui, menyusul lima makanan sebelumnya yakni sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, ayam kesrut, dan pecel rawon.
βAlhamdulillah, Rujak Soto dan Kue Bagiak sudah sah diakui secara hukum berasal dari Banyuwangi. Ini bentuk perlindungan warisan budaya agar tidak diambil alih pihak lain,β ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Kamis (15/5/2025).
Ipuk menegaskan bahwa Pemkab Banyuwangi terus mendorong pencatatan produk lokal sebagai KIK. Sejak 2021, tercatat ada 220 pengajuan produk lokal ke Kemenkumham, yang terdiri atas kuliner, kriya, dan nama dagang.
βKita terus dorong produk asli Banyuwangi untuk mendapatkan perlindungan hukum. Tahu walik dan pindang koyong juga telah kita ajukan sejak 2023,β tambahnya.
Tahun ini, enam produk kembali diajukan ke Kemenkumham, termasuk tagline βThe Sunrise of Javaβ dan event sport tourism internasional International Tour de Banyuwangi Ijen (ITDBI).
Tak hanya fokus pada KIK, Ipuk juga mendorong masyarakat untuk mendaftarkan karya intelektual pribadi. Pemkab memberikan fasilitas dan pendampingan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan hak cipta atau merek.
βSertifikat KIP bisa jadi jaminan hukum sekaligus jaminan ekonomi. Misalnya, merek salon kecantikan dan merek dagang beras biofortifikasi dari Banyuwangi yang kami fasilitasi tahun ini dapat digunakan sebagai jaminan fidusia untuk akses pendanaan,β pungkasnya.
(Red)