Banyuwangi β Dalam upaya menjaga keamanan pangan dan melindungi konsumen, Satgas Pangan Polresta Banyuwangi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko dan minimarket di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Senin (5/5/2025).
Sidak dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, S.H., S.I.K., M.H., atas arahan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. Kegiatan dimulai sejak pukul 09.00 WIB dengan melibatkan personel gabungan dari Satreskrim Polresta, Dinas Kesehatan, serta Dinas Koperasi dan UMKM Banyuwangi.
Adapun enam lokasi yang menjadi sasaran sidak yakni:
1. Toko 510 β Kelurahan Kebalenan
2. Toko Crystal β Kelurahan Kebalenan
3. Roxy Supermarket β Kelurahan Pengajuran
4. Toko Sandy β Kelurahan Karangrejo
5. Toko Arjuna β Kelurahan Singonegaran
6. Ramayana Supermarket β Kelurahan Tukangkayu
Dari hasil pemeriksaan, lima lokasi dinyatakan bebas dari produk makanan yang mengandung unsur babi. Namun, di Toko Arjuna, petugas menemukan 30 bungkus produk bermerek Chomp-Chomp yang diketahui mengandung bahan babi. Temuan tersebut terdiri dari:
7 bungkus Twis Mallow
2 bungkus Strawberry Marshmallow
6 bungkus Watermelon Marshmallow
8 bungkus Banana Marshmallow
7 bungkus Duck Marshmallow
Menindaklanjuti temuan itu, Satreskrim Polresta Banyuwangi akan memanggil pemilik Toko Arjuna untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait peredaran produk tersebut.
Selama kegiatan berlangsung, situasi sidak terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polresta Banyuwangi dalam mengawasi peredaran makanan agar sesuai dengan ketentuan dan tidak meresahkan masyarakat.
(Red)