Banyuwangi β Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banyuwangi bersama Ditpolairud Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras ilegal dalam operasi pekat. Sebanyak 540 botol arak tanpa izin edar diamankan dari seorang pelaku di atas kapal penumpang (KMP) yang bersandar di Dermaga ASDP Ketapang, Banyuwangi, pada Jumat (7/3/2025).
Kasat Polairud Polresta Banyuwangi, Kompol Muchammad Wahyudi, A.Md., S.H., menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tersangka kami amankan atas dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses penyidikan dan akan disidangkan dalam perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Banyuwangi,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan kendaraan di atas kapal, petugas menemukan ratusan botol minuman keras yang dikemas dalam kardus di dalam sebuah bus yang dikemudikan oleh pria berinisial MM (44), warga Jepara, Jawa Tengah.
“Kami mencurigai sebuah bus yang hendak turun dari kapal dan segera melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, ditemukan 540 botol arak berukuran 600 ml yang dikemas dalam kardus tanpa dokumen resmi atau izin edar yang sah,” terang Kompol Muchammad Wahyudi.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku bahwa minuman keras tersebut merupakan titipan dari seorang perempuan berinisial S di Denpasar, Bali. Karena tidak memiliki izin resmi, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Satpolairud Polresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Polairud menegaskan bahwa Polresta Banyuwangi akan terus melakukan operasi dan razia guna memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan patroli, baik di perairan maupun jalur transportasi darat dan laut, guna mencegah masuknya minuman keras ilegal ke Banyuwangi. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal,” tegasnya.
Polresta Banyuwangi berkomitmen memperketat pengawasan terhadap distribusi minuman beralkohol ilegal demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat.
(Red)