Banyuwangi β Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kalibaru, Sabtu malam (19/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Malangsari, Dusun Krajan, Desa Kalibaru Kulon.
Pelaku berinisial AR (33), warga Dusun Terongan, Desa Kebonrejo, Kalibaru. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 50 gram, satu timbangan elektronik, dua handphone, serta perlengkapan pengemasan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba. βIni bagian dari upaya kami memutus mata rantai peredaran narkoba di Banyuwangi. Tidak ada toleransi bagi pelaku,β tegasnya dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025).
Kapolresta juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi. βInformasi awal dari warga menjadi pintu masuk penyelidikan. Sinergi antara masyarakat dan polisi sangat penting,β tambahnya.
Kasatresnarkoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan pelaku.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AA di Madura, dan berencana mengedarkannya kembali demi keuntungan,” ungkap AKP Nanang.
Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih mendalami jaringan peredaran dan memburu pelaku lain yang terlibat.
(Red)